Breaking News

LSM MEMPAWAH BERANI Keberatan atas Pemberhentian Juru Parkir oleh Dishub LH Mempawah, Sebut Cacat Prosedur


Mempawah – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MEMPAWAH BERANI menyatakan keberatan terhadap surat pemberhentian juru parkir bernama Suhaimi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Mempawah.


Ketua LSM MEMPAWAH BERANI, Maman Suratman, menilai surat pemberhentian tersebut cacat prosedur karena hanya mengacu pada informasi yang beredar di media sosial tanpa adanya pembuktian yang sah.


> “Surat pemberhentian itu hanya berdasarkan postingan di media sosial. Tidak ada korban yang melapor ke Dishub LH, tidak ada bukti, dan tidak ada saksi yang menguatkan tuduhan terhadap saudara Suhaimi,” tegas Maman saat ditemui awak media, Selasa (12/8/2025).




Maman menambahkan, pihaknya bahkan telah menelusuri sumber informasi awal yang beredar di akun Halo Mempawah.


> “Saya sudah menanyakan langsung kepada admin Halo Mempawah, apakah di postingan itu disebutkan nama pelaku. Jawaban admin, ‘tidak tahu’. Artinya, tuduhan ini sangat lemah dan tidak layak dijadikan dasar pemberhentian,” ungkapnya.




Menurut Maman, tindakan Dishub LH tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:


Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan didasarkan pada data dan informasi yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.


Pasal 53 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan bahwa keputusan tata usaha negara dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan prosedur yang berlaku.


Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan asas praduga tak bersalah.


Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat pemerintahan bertindak sewenang-wenang.



LSM MEMPAWAH BERANI mendesak Dishub LH Mempawah untuk mencabut surat pemberhentian, memulihkan nama baik Suhaimi, serta memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian dilakukan sesuai prosedur hukum.


> “Kalau tidak diindahkan, kami siap menempuh langkah hukum, termasuk gugatan ke PTUN. Ini bukan sekadar membela satu orang, tapi melawan tindakan sewenang-wenang yang bisa menimpa siapa saja, apalagi masyarakat kecil,” pungkas Maman.




Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan LSM MEMPAWAH BERANI tersebut.

© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID