PONTIANAK – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat menggelar audiensi ke Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu (16/7/2025), guna menyampaikan keberatan atas proses hukum terhadap salah satu anggotanya, H. Abdul Karim, yang saat ini ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain dan perbuatan tidak menyenangkan.
Ketua MPW Pemuda Pancasila Kalbar, Abriansyah, SH, MH., menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk pembelaan terhadap Abdul Karim, yang disebut sebagai anggota senior organisasi. “Kami berharap adanya penangguhan penahanan, mengingat pasal yang dikenakan tergolong ringan dan cenderung pasal karet. Berkasnya pun saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Abriansyah, yang akrab disapa Bang Ook, didampingi tim kuasa hukum Abdul Karim, yakni Marsum, SH, dan rekan.
Menurut Abriansyah, kasus ini bermula ketika Abdul Karim mendatangi sebuah kantor untuk menagih utang kepada rekannya dalam kerja sama bisnis, Prasetyo Gow alias Asong. “Abdul Karim tidak melakukan perusakan apa pun. Tempat yang didatangi juga bukan rumah pribadi, melainkan kantor yang melayani publik. Tuduhan masuk pekarangan rumah dan perbuatan tidak menyenangkan sangat tidak tepat,” jelasnya.
Sementara itu, Marsum, SH selaku kuasa hukum Abdul Karim, menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan cepat. Ia menilai kliennya diperlakukan tidak adil karena langsung dijadikan tersangka dan ditahan setelah gagal bertemu dengan pihak yang bersangkutan saat menagih utang di kantor tersebut.
“Pasal yang dikenakan kepada klien kami adalah Pasal 167 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Padahal, Pasal 335 telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dalam proses penegakan hukumnya,” tegas Marsum.
Sebagaimana diketahui dari pemberitaan Media Kalbar, H. Abdul Karim dan Prasetyo Gow alias Asong pernah bekerja sama dalam suatu usaha. Namun seiring waktu, terjadi persoalan keuangan yang mengakibatkan piutang Abdul Karim mencapai miliaran rupiah. Beberapa kali upaya penagihan dilakukan, namun belum juga membuahkan hasil.
“Apakah menagih utang di kantor termasuk tindak pidana? Apakah masuk ke kantor dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum? Ini yang kami pertanyakan dan harapkan keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya,” pungkas Marsum.
MPW Pemuda Pancasila Kalbar berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali proses hukum terhadap Abdul Karim secara objektif dan profesional, tanpa adanya keberpihakan.
Jurnalis: saiful ummah
Social Header