JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi DKI Jakarta, Jerry Nababan, menyatakan dukungannya terhadap hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-18 Dewan Pimpinan Pusat LAKI yang digelar di Bekasi, Minggu (18/5/2025).
Menurut Jerry, Rakernas tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk disampaikan kepada pemerintah, antara lain dorongan untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan usulan penetapan Hari Anti Korupsi Indonesia setiap tanggal 20 Mei.
“Ini bukan sekadar seremonial, tapi bagian dari upaya sistematis untuk menyadarkan publik akan darurat korupsi yang tengah kita hadapi. Revisi UU Tipikor sangat mendesak dilakukan agar lebih relevan dengan tantangan korupsi saat ini,” ujar Jerry kepada wartawan usai Rakernas yang berlangsung di kawasan Grand Kamala Lagoon, Jalan Chandrabhaga, Bekasi, Minggu (18/5/2025)
Ia menegaskan, Indonesia berada dalam situasi yang mengkhawatirkan karena korupsi telah menyentuh hampir seluruh lini kehidupan. “Kita sudah masuk tahap darurat korupsi. Kalau tidak ditangani serius, ini akan menghancurkan masa depan bangsa,” tegasnya.
Jerry juga mendesak aparat penegak hukum agar lebih tegas dan masif dalam menindak praktik-praktik korupsi, tanpa pandang bulu. “Korupsi itu membuat rakyat sengsara dan memiskinkan negara. Uang yang seharusnya untuk membangun, malah dinikmati segelintir orang,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Jerry menyampaikan bahwa salah satu poin penting dari rekomendasi Rakernas adalah perlunya gerakan nasional antikorupsi yang lebih masif, terutama dalam bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. “Pemerintah harus lebih bergiat lagi, memberikan dukungan dan motivasi kepada masyarakat untuk memahami bahaya laten korupsi,” ucapnya.
Bahaya korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi ancaman serius di berbagai negara. Di negara-negara berkembang, korupsi menyebabkan kegagalan pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, dan merusak kepercayaan terhadap institusi publik. Menurut Transparency International, negara dengan tingkat korupsi tinggi cenderung mengalami pertumbuhan ekonomi yang lambat, tingginya angka kemiskinan, dan lemahnya supremasi hukum.
Di Indonesia sendiri, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sejak awal 2000-an, ribuan pejabat publik, kepala daerah, hingga anggota legislatif telah terjerat kasus korupsi. Fenomena ini membuktikan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani dengan pendekatan luar biasa pula.
“Karena itu, kami berharap pemerintah benar-benar mendengar suara rakyat yang disuarakan melalui LAKI dalam Rakernas ini,” pungkas Jerry.
Jurnalis: saiful Ummah
Social Header