Jakarta – 29 Juli 2025
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan dan melakukan supervisi menyeluruh terhadap proses perizinan dan praktik pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, melalui surat resmi yang telah dikirim ke Kejaksaan Agung RI.
Menurut Burhanudin, maraknya kegiatan pertambangan ilegal di Kalimantan Barat menjadi indikasi lemahnya pengawasan dari dinas dan instansi terkait. Bahkan, ia menduga ada unsur pembiaran yang dilakukan oleh oknum tertentu, sehingga aktivitas tambang ilegal kian merajalela dan berdampak buruk bagi masyarakat serta kerugian besar bagi negara.
> “Kami menilai ada pembiaran yang disengaja. Ini bukan hanya persoalan pengawasan yang lemah, tapi sudah mengarah pada dugaan keterlibatan oknum. Negara jelas dirugikan, rakyat pun jadi korban,” tegas Burhanudin.
Burhanudin menyampaikan bahwa LAKI berharap Kejaksaan tidak hanya melakukan supervisi terhadap perizinan pertambangan, tetapi juga melakukan penyelidikan mendalam. Jika ditemukan pelanggaran hukum, ia meminta agar Kejaksaan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat atau oknum yang selama ini diduga membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
> “Kejaksaan saat ini adalah garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Kami percaya, Kejaksaan menjadi harapan rakyat untuk membersihkan negeri ini dari para perusak tatanan ekonomi bangsa,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang digelorakan Kejaksaan selaras dengan arahan Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, yang telah menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi para koruptor tanpa pandang bulu.
Selain aspek hukum dan ekonomi, Burhanudin juga menyoroti dampak lingkungan akibat tambang ilegal. Ia menyebutkan bahwa pencemaran sungai akibat aktivitas tambang liar sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar.
> “Pencemaran sungai akibat pertambangan ilegal bukan sekadar ancaman ekologi, tapi ancaman nyata bagi hidup masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, LAKI mendesak agar Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa pejabat atau pihak terkait yang diduga terlibat dalam pembiaran atau kelalaian terhadap maraknya tambang ilegal di Kalbar. Burhanudin menegaskan, selama tidak ada ketegasan dari aparat hukum, praktik tambang ilegal akan terus berlangsung dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
> “Jika para pihak fokus dan tegas, tidak mungkin tambang ilegal bisa merajalela seperti sekarang ini,” pungkasnya.
Jurnalis: saiful ummah
Social Header