Breaking News

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Siap Kawal Kasus Penganiayaan Wartawan Peliput PETI di Sungai Ayak Sekadau


Sungai Ayak, Sekadau – 14 Juli 2025 – 


Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyatakan akan mengawal kasus penganiayaan terhadap dua wartawan yang meliput aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Ayak, Kabupaten Sekadau. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Burhanudin Abdullah, SH, Ketua Umum DPP LAKI, melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (14/7).


Burhanudin menegaskan bahwa penganiayaan terhadap jurnalis adalah tindakan pidana yang merugikan insan pers dan tidak bisa ditoleransi. "Jurnalis bekerja untuk negara berdasarkan Undang-Undang Pers. Mereka layak mendapat perlindungan penuh. Bila ada kekeliruan berita, ada mekanisme koreksi, bukan dengan kekerasan," ujarnya. Burhanudin juga meminta aparat kepolisian untuk segera menindak tegas oknum yang menganiaya wartawan dan jika ditemukan pelaku kegiatan ilegal, segera ditindak hukum agar kejelasan status hukum terjamin.


Kasus ini mencuat setelah pada 27 Juni 2025, dua wartawan, Radiansyah (Detik Kalbar) dan Supriyadi (Kalbar Satu Suara), mengalami intimidasi dan kekerasan di hadapan istri dan anak mereka saat menjalankan tugas jurnalistik. Korban sempat disekap dan dipaksa menandatangani surat pernyataan kontroversial yang melarang pemberitaan negatif dan peliputan di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.


Surat pernyataan tersebut memuat empat poin yang dinilai mencederai kebebasan pers, termasuk larangan bagi wartawan untuk memasuki wilayah tersebut dan janji tidak memberitakan hal negatif. Kejadian ini memicu kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi pers di Kalbar, seperti Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), serta sejumlah praktisi hukum yang siap mendampingi korban.


Meski demikian, kontroversi muncul saat dikabarkan telah terjadi perdamaian sepihak antara korban dan pelaku. Ketua DPD AKPERSI Kalbar, Syafarahman, menyatakan semua pihak sepakat berdamai dan meminta masyarakat tidak menambah keruh suasana. Namun pernyataan ini mendapat kritik pedas dari kalangan pers dan pengamat yang menilai perdamaian itu cacat hukum dan ada indikasi perlindungan terhadap pelaku PETI.


Salah satu wartawan senior Edy Rahman menilai sikap Syafarahman terkesan berpihak pada pelaku ilegal dan menuduh pemberitaan sebagai fitnah. Verry Liem, Ketua Umum PWK, juga menyayangkan pernyataan yang dianggap mengebiri kebebasan pers dan mempertanyakan legalitas perdamaian tanpa dokumen resmi.


“Peristiwa ini bukan sekadar persoalan pers, tapi sudah masuk ranah pidana dan melibatkan trauma psikologis pada keluarga wartawan. Polisi harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” kata Verry.


Dalam kondisi ini, LAKI menegaskan dukungannya kepada para jurnalis untuk tetap berani menyuarakan kebenaran. Burhanudin menambahkan, “Siapa pun yang mencoba mengganggu wartawan harus dilawan. Wartawan bekerja berdasarkan konstitusi, dan keberadaan media sangat strategis dalam pembangunan demokrasi.”


LAKI juga meminta Polda Kalbar untuk menggali tuntas kasus ini dan siap memberikan dukungan dalam penegakan hukum. Mereka menilai perlindungan terhadap jurnalis adalah cermin keberpihakan negara terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi.

Jurnalis: saiful ummah

© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID