Pontianak, 23 April 2025 — Warga Pontianak, Kalimantan Barat, digemparkan oleh kasus pembukaan dan pemeriksaan sepihak terhadap kiriman pribadi milik Edi Samat oleh pihak Bea Cukai, tanpa adanya pemberitahuan ataupun izin dari pemilik barang. Kasus ini menyeret nama JNT Cargo Kubu Raya dan memunculkan dugaan praktik tidak profesional, bahkan potensi kongkalikong antara instansi dan pihak swasta.
Insiden bermula ketika Edi Samat menemukan dua dus rokok kirimannya telah dibuka tanpa pemberitahuan. Merasa haknya dilanggar, Edi bersama sejumlah awak media langsung mendatangi gudang JNT Cargo di Kubu Raya guna mencari penjelasan. Namun, kepala gudang JNT berinisial GN, yang mengaku sedang cuti saat kejadian, justru melempar tanggung jawab ke pihak keamanan gudang.
Ketika diminta menyelesaikan permasalahan bersama ke kantor Bea Cukai, GN akhirnya bersedia. “Betul pak, bagus kita bersama-sama ke kantor Bea Cukai. Kalau kita bicara di sini, masalah tidak akan selesai,” ungkap GN.
Sesampainya di kantor Bea Cukai Pontianak, petugas mengakui telah melakukan pemeriksaan namun berdalih bahwa tanggung jawab konfirmasi kepada pemilik barang ada di tangan JNT. Pernyataan ini justru semakin menimbulkan tanda tanya: mengapa barang pribadi bisa dibuka tanpa dasar hukum yang jelas?
“Kenapa rokok saya yang cuma dua dus langsung diperiksa tanpa pemberitahuan? Seolah-olah saya mengirim bahan peledak,” ujar Edi Samat dengan nada kecewa.
Ironisnya, pihak JNT tidak kunjung hadir ke kantor Bea Cukai meski telah dijanjikan. Hal ini menuai kecurigaan media dan publik akan kemungkinan adanya permainan belakang layar.
Dugaan Kongkalikong dan Kebobolan Besar
Kasus ini menjadi lebih pelik ketika awak media mengungkap bahwa nomor resi kiriman—yang seharusnya bersifat rahasia antara pengirim dan penerima—bisa bocor ke pihak Bea Cukai. Dugaan keterlibatan internal antara JNT dan Bea Cukai pun semakin kuat.
Lebih mencengangkan, muncul fakta bahwa satu kontainer penuh rokok ilegal bisa "lolos" masuk ke Gudang Borneo Icon tanpa diketahui oleh Bea Cukai. Hal ini baru terbongkar setelah media melaporkan keberadaan kontainer tersebut.
“Kami belum menerima copy informasi yang di Borneo Icon, Pak,” tutur salah satu staf Bea Cukai saat dikonfirmasi.
Ketimpangan Penindakan dan Sorotan Hukum
Kontras terlihat jelas: dua dus kecil rokok langsung disita, sementara satu kontainer penuh rokok ilegal nyaris luput dari pantauan. Apakah ada standar ganda dalam penindakan? Atau justru celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu?
Pakar hukum menegaskan, tindakan membuka paket tanpa izin pemilik bisa dijerat pidana sesuai Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Ditambah, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan perusahaan kargo memberikan pelayanan aman dan bertanggung jawab terhadap kiriman.
DPW BAIN HAM RI Kalbar pun angkat bicara. “Kami akan kawal kasus ini. Publik sekarang akan berpikir dua kali mengirim barang via JNT Cargo. Jelas terlihat ketidakprofesionalan dan ketidakamanan dalam pelayanan mereka,” tegas Syafriudin.CLA, Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar.
Akhirnya, siapa yang bertanggung jawab?
Apakah ini murni kesalahan prosedur, atau bagian dari praktik tak sehat dalam sistem logistik dan pengawasan negara? Publik berhak tahu. Dan sementara itu, reputasi JNT dan kredibilitas Bea Cukai sedang dipertaruhkan di mata masyarakat.(timred)
Laporan: tim
Social Header