Laporan Keuangan Program PTSL Desa Cisumur Kecamatan Gandrungmangu,Menuai Sorotan


Cilacap-www.jejakkasusgroup.co.id

Pelaksanaan program PTSL desa cisumur,kecamatan Gandrungmangu,kabupaten cilacap di mulai tahun 2023 adapun jumlah bidang tanah yang sudah di daftarkan oleh Pemohon warga masyarakat desa cisumur kecamatan gandrungmangu kabupaten cilacap melalui Pokmas PTSL Berkisar sejumlah 5.400 bidang tanah dengan biaya yang sudah di sepakati Rp.400.000 perbidang tanah.
Sejumlah 5.400 sertifikat bidang tanah sudah berhasil di terbitkan Badan pertanahan Negara (BPN) kabupaten cilacap.

Sabtu tgl 06 April 2024 Ketua Pokmas PTSL desa cisumur,kecamatan Gandrungmangu Menyampaikan Laporan Keuangan program PTSL di Hadapan Pj kepala desa , Kaur/kasi ,KSB Pokmas dan Anggota BPD bertempat di kantor desa cisumur.

Muharis,S.Pd.I.M.Pd ketua pokmas PTSL desa cisumur menyampaikan .

Laporan  Sementara PTSL hasil dari Enam wilayah dusun jumlah sertifikat 5.400 bidang tanah.
Yang 400 sertifikat terdiri dari Jalan , tempat ibadah dan tanah kas desa di tambah subdisi silang orang tidak mampu.

Estimasi tanah milik masyarakat berjumlah  5.000 bidang tanah (sertifikat).
Sertifikat yang sudah terbagikan sejumlah 3.440 sertifikat.
Yang belum di ambil oleh warga 1.560.

Setelah saya, Red menerima laporan keuangan.
ketua pokmas menganalisis dana  PTSL desa cisumur 
Jika estimasi 5000 bidang x Rp.400.000 ribu =Rp. 2000.000.000 (2 Milyar)
Keuangan  baru masuk Rp.1376.000.000  (1,376 Milyar) yang belum masuk 
masih Rp.624.000.000 karna  sertifikat belum di ambil oleh pemohon.

Uang di masing masing wilayah kadus sudah habis sesui Rencana Anggaran Belanja (RAB) 

Terdiri dari Pembayaran patok,
Sebagian honor RT dan RW, 
Honor Pokmas,
Beli Matrai,
Alat tulis kantor (ATK),
Konsumsi,
Koordinasi,
Revisi sertifikat dan
Operasional pembagian sertifikat.
Tutupnya.

Atas penyampaian laporan  keuangan ketua pokmas PTSL desa cisumur kecamatan Gandrungmangu.
Ketua Gibas cilacap Bambang purwanto.Spd
Angkat bicara.

Menyoroti Laporan tentang keuangan itu.
Laporan pertanggungjawaban terkait keuangan lazimnya diberikan atau di sampaikan ketika suatu paket pekerjaan sudah tuntas,ini pekerjaan kan belum selesai,pembiayaan belum beres dan sertfikat belum terbagikan semua,ini agak lucu,kemudian yang  meneruskan siapa?.

Mestinya yang dilakukan pokmas kepada  pemerintah desa itu laporan progres pekerjaan,antara lain tentang pembiayaan dan pembagian sertifikat belum tuntas.

Disini muncul tanda tanya besar bagi kami selaku kontrol sosial ."Ada apa ini Pokmas PTSL desa Cisumur ?".

Terus yang berikutnya,ada tanah jalan dan tanah desa yang pembiayaannya inklud di empat ratus ribu rupiah(Rp 400.000) dari masyarakat,itu nggak Keliru,karena  itu menjadi tanggung jawab pemerintah desa,bisa masuk kategori "PUNGLI"itu.
Mestinya dibayarkan dari APBDes,jika belum teranggarkan di APBDes definitif,bisa dianggarkan di anggaran perubahan,atau diambilkan dari pos anggaran tak  terduga,bagaimana ini pak kades selaku penanggung jawab ?,

jangan dibebankan kepada masyarakat!.
Kemudian Anggaran PTSL empat ratus ribu rupiah(Rp 400.000) itu anggaran yang cukup besar.
Mengapa demikian?
karena ditempat lain pada program yg sama ,seperti itu (PTSL),cukup dengan biaya RP300.000 (tigaratus ribu rupiah)bahkan ada di sebagian desa yang Rp.150 000 sesuai SKB menteri untuk jawa dan bali.

Kemudian kalau Pokmas PTSL desa Cisumur mengenakan biaya empat ratus ribu rupiah(Rp 400.000) patut untuk dipertanyakan penggunaannya.

Kepada Inspektorat atau bahkan APH Agar pro aktif,turun kelapangan untuk melakukan audit awal kegiatan,khususnya dibidang pengannggaran.
Tegasnya.

Team Investigasi Jateng
www.jejakkasusgroup.co.id

0 Komentar