Partai Solidaritas Indonesia (PSI ) Katharina sebagai Caleg Kota Pontianak Dapil 5 selatan - Tenggara

Mengenal lebih dekat seorang Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI ) Katharina di Kota Pontianak Dapil 5 selatan - Tenggara. 

Seorang wanita dan ibu yang terus berjuang merubah nasib orang banyak dan nasib diri sendiri, serta terus berjuang untuk masa depan anak anak dan tidak mau terpuruk pada masalah yang ada tetapi terus berusaha berjuang baik untuk orang banyak maupun untuk keluarga sendiri terutama orang tua dan anak anak dengan sejumlah kegiatan kegiatan positif dan bermanfaat lainnya seperti mendoakan orang orang sakit dan mengunjungi rumah sakit,, mengunjungi rutan untuk berbagi cerita dan berdoa, mengikuti kegiatan kegiatan kerohanian digereja, disela sela kesibukan mengurus keperluan anak anak, mengantar jemput anak anak sekolah, mengajar les private bahasa Mandarin. 

Katharina juga merupakan pengurus Partai DPD PSI kota pontianak sebagai wakil Sekretaris Partai yang bersama sama dengan  Ketua  DPD PSI kota Pontianak Kristian Wahyu Sutrisno dan Sekretaris DPD PSI kota Pontianak Ng Bu Seng serta para Caleg lainnya di setiap Dapil terus bergerak untuk mencapai target suara yang diharuskan. 

Adapun program yang ingin di capai atau Terkait program untuk membela dan melindungi hak hak ibu dan anak anak serta lansia yang notabene nya tidak punya power untuk memperjuangkan hak sebagai manusia ( hak dasar sebagai warga negara ) bilamana Katharina berhasil terpilih menjadi anggota DPRD kota adalah 

1. Membenahi Perda terkait upah minimum  pekerja di kota Pontianak yang masih jauh dari sejahtera. Karena pendapatan dan pengeluaran selisih jauh berdasarkan fakta dan data yang terjadi dalam masyarakat sehingga masyarakat pekerja masih jauh dari sejahtera. 

2.membenahi Perda pendidikan dan akan mengalokasikan dana untuk pendidikan sekolah gratis TK  SD - SMP - SMA dan khusus Pendidikan Bahasa Asing Gratis. 

3.BPJS GRATIS 

4.Bantuan Sosial biaya nafkah untuk Para Lansia kategori usia pensiun menurut peraturan pemerintah. 

5. Penghidupan dan Pendidikan untuk anak korban perceraian yang terlantar termasuk yang tidak dinafkahi secara layak dan benar oleh ayah serta Pemulihan Psikologi pasca perceraian. 

6.anggaran bantuan Penghidupan utk anak berkebutuhan khusus termasuk kebutuhan pendidikan. 

7.anggaran kesehatan dan gizi untuk ibu hamil dan anak sejak janin sampai usia 5 tahun sehingga memastikan anak yang merupakan aset bangsa tercukupi dari gizi sehingga tumbuh kembang anak dapat dijamin baik bagi pasangan yang berkemampuan rendah. 

8.membenahi Perda mengenai aturan aturan Perceraian yang benar sehingga diharapkan dapat menekan angka perceraian di masyarakat.

9. memberikan pendidikan pranikah ,  pernikahan 1-2 th,  4-5 th dan 9-10th  mengenai pemahaman akan tanggung jawab dan komitmen suami dan istri dalam membangun rumah tangga .  Sehingga harapannya Negara hadir bagi rakyat dan rakyat serta masyarakat luas semakin terdidik dan menjadi cerdas untuk membangun rumah tangga pernikahan mereka sendiri. 

10. Menyusun Perda mengenai sanksi bagi mantan suami atau mantan istri sebagai orang tua ( ayah dan ibu   ) yang tidak melaksanakan tugas kewajibannya dengan baik.

Team www.suaradaerah.id

0 Komentar