Usai Ikuti Rapat Paripurna ,16 Camat Di Panggil Komisi 1 DPRD

PURWOREJO - SUARADAERAH.ID

Surat pengajuan pengunduran diri Bupati Purworejo  ke DPRD Kabupaten Purworejo, untuk  syarat maju sebagai Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Nasdem. Surat tersebut telah diterima oleh Ketua DPRD dan langsung akan diumumkan melalui rapat paripurna hari ini, Kamis (06/07/2023). 

Rapat paripurna pengumuman pengunduran diri Bupati Purworejo dimulai pukuk 13.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiabudi Rukmana serta didampingi beberapa  pimpinan DPRD. Prosedurnya sesuai dengan UU Pemilu ,seperti itu ,harus diparipurnakan . Setelah paripurna  pengumuman ,surat dari DPRD akan kami  kirimkan ke Gubernur  Jateng. Kemudian Gubernur mengirimkan ke Mendagri . Dan surat pemberhentian dikeluarkan oleh Mendagri," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Purworejo ,Dion Agasi Setibudi Rukmana.

Kelak.jika surat pengunduran diri telah ditandatangani oleh Mendagri ,maka akan dikirim ke Agus Bastian . Tembusan pemberhentian akan dikirim ke Gubernur dan Ketua DPRD. Ketiaka ditanya Time line nya beberpa hari ,maka kami tidak bisa menyampaikan . Yang jelas surat pemberhentian harus sudah diterima oleh KPU sebelum penetapan Daftar Calon Tetap ( DCT) tanggal 3 Oktober 2023,mendatang ," pungkas Dion Agasi ,usai rapat paripurna.

Lebih lanjut Dion Agasi menyampaikan, bahwa setelah bupati berhenti ,maka Wakil Bupati Yuli Hastuti akan otomatis naik menjadi Plt Bupati Purworejo sambil menunggu SK sebagai Bupati definitif . Mengenai wakil bupati ,Dion menjelaskan bahwa, ada aturan ,jika waktu 1 tahun atau kurang dari masa jabatan berakhir tidak memungkinkan ada wabup.

Pada saat rapat paripurna ketika Ketua DPRD sebagai pimpinan rapat ,ketika akan melanjutkan acara terebut ,diintrupsi dua kali oleh salah satu anggota DPRD , meminta Ketua DPRD untuk menyebutkan Partai yang akan dikendarai oleh Agus Bastian dan juga menanyakan salah satu pimpinan DPRD yang tidak hadir. 
Dan dijawab dengan bijak oleh pimpinan rapat yakni Dion Agasi , bahwa dalam aturan tidak ada untuk menyebutkan partai dan juga salah satu pimpinan ,sedang ada keperluan di SMP N 39.

Sesusai rapat paripurna ,Agus Bastian belum mau memberikan statemen apa - apa . Dan mengenai partai mana yang akan menjadi kendaraan politiknya pada Pileg tahun depan. Agus Bastian justru menegaskan,bahwa Wabup Yuli Hastuti akan bisa meneruskan visi misi yang mereka usung saat Pilkada 2020 lalu.

Sementara saat usai rapat paripurna ,salah satu Anggota DPRD Purworejo memberikan informasi ke awak media ,bahwa Komisi 1 telah memanggil 16 Camat , yang intinya selaku Camat di minta untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Pemanggilan 16 Camat secara tertup.

Mustakim - suaradaerah.id

0 Komentar