Tim DPKP2LH Sosialisasikan Program Bedah Rumah Tak Layak Huni Warga Kelurahan Aur Mulyo, Ini Persyaratannya

 Sawahlunto - suaradaerah.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Lingkungan Hidup (DPKP2LH) kota Sawahlunto selenggarakan kegiatan sosialisasi program Bedah Rumah Tak Layak Huni (RTLH) bagi warga Kelurahan Aur Mulyo yang bertempat di Kantor Kelurahan Aur Mulyo Kecamatan Lembah Segar, Selasa 6 Juni 2023.

"Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya dengan kriteria mesti memenuhi persyaratan dalam hal Keselamatan bangunan, Kesehatan bagi penghuninya dan Kecukupan luas ruang" kata fasilitator lapangan DPKP2LH Sawahlunto, Yuliani.

"Bagi rumah yang tidak memenuhi kriteria dari persyaratan rumah tak layak huni maka pemerintah melalui Program Kawasan Permukiman, Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni memberikan bantuan bagi pemilik rumah dengan terlebih dahulu melalui beberapa tahapan untuk mendapatkannya" katanya melanjutkan.

"untuk itulah, kami dari DKP2LH Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan sosialisasi ini agar masyarakat dapat mengetahui kriteria dan persyaratan dalam mendapatkan bantuan bedah RTLH tersebut" terang Yuliani.

Kepala DPKP2LH Sawahlunto, dalam hal ini oleh Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman, Rahmat Gino menyampaikan bahwa terdapat dua kriteria yang menjadi tujuan dalam program Bedah RTLH ini yaitu untuk peningkatan kualitas rumah swadaya dan pembangunan baru rumah swadaya.

"Bagi warga yang berhak mendapatkannya, akan menerima bantuan sejumlah 20jt Rupiah dengan rincian 17,5jt untuk keperluan pembelian bahan dan 2,5jt untuk upah. Tentunya nilai uang untuk upah ini tidak mencukupi makanya program ini juga mensyaratkan adanya swadaya dari warga yaitu berupa tenaga dalam pengerjaannya" kata Gino.

Lebih jauh ia menuturkan, terkait syarat dan tahapan yang mesti dilalui dalam pelaksanaanya yaitu :
1. Syarat penerima : 
- WNI yang sudah berkeluarga; 
- Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, tidak dalam sengketa serta sesuai dengan tata ruang wilayah.
- Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni
- Belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan perumahan;
- Berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum provinsi 
- Bersedia berswadaya dan membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung rentang.

2. Tahapan yang mesti dilalui
- Sosialisasi / Penyuluhan
- Verifikasi calon penerima bantuan
- Kesepakatan calon penerima bantuan
- Identifikasi kebutuhan dan penyusunan proposal
- Pelaksanaan kontruksi Tahap I bersamaan dengan pengiriman bahan dan pembayaran upah kerja tahap I
- Pelaksanaan kontruksi Tahap II bersamaan dengan pengiriman bahan dan pembayaran upah kerja tahap II

"Untuk rumah warga yang sudah pernah mendapatkan bantuan dalam kegiatan Bedah RTLH, baik itu dari Dinas Sosial, BazNas ataupun Dana Aspirasi DPRD, tidak masuk dalam kriteria calon penerima apabila masih dalam rentang 5 (lima tahun) dari penerimaan bantuan sebelumnya" kata Rahmat Gino. 

Kepala Kelurahan Aur Mulyo , Muldayuri, S.Pd. dalam mengungkapkan kepada awak media bahwa untuk tahun ini ada 3 (tiga) tiga rumah warga yang diusulkan untuk mendapatkan bedah rumah namun hanya 1 (satu) yang lolos verifikasi karena yang satu belum terverifikasi dan yang satu lagi baru saja mendapatkan bantuan bedah rumah dari Dinsos RI.

"Untuk tahun depan, ada sebanyak 5 (lima) rumah warga yang kami masukkan dalam usulan, semoga dapat terealisasi tentunya setelah melalui tahapan verifikasi oleh DPKP2LH Sawahlunto" harap Muldayuri

Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 15 (lima belas) perwakilan warga tersebut, juga dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan, Fitri cahyawati, kasi.Trantib Sutrisno, Kasi.Perekonomian, Deri Metra, kasi.Pelayanan yusmaniar dan lainnya.

Yanto/Aldes - suaradaerah.id

0 Komentar