Aktivis BRM Kusumo Putro Desak Polres Sukoharjo Untuk Tegas Tetapkan Tersangka Ayah Cabuli Anak Kandung


SUKOHARJO – suaradaerah.id 

Aktivis sosial Kusumo Putro, mendesak Polres Sukoharjo untuk segera menetapkan tersangka kasus bapak diduga hamili anak kandungnya di Sukoharjo. Padahal kasus yang dilaporkan ke polisi sejak 2021 lalu telah memantik atensiMeski sempat ada upaya mediasi, proses hukum kasus pencabulan itu tetap berlanjut. Perbuatan pencabulan merupakan delik biasa. Sehingga, proses hukum tetap berlanjut meski ada upaya mediasi antara korban dan pelaku.

“Saya ikut prihatin terhadap kasus ini. Sekaligus merasa aneh karena hingga sekarang, penyidik Polres Sukoharjo belum menetapkan tersangka. Padahal, jelas-jelas sudah ada korban yang melapor dan petunjuk lainnya,” ucap Kusumo Putro, belum lama ini.

Sebagai informasi, kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan S (58), terhadap anak perempuannya, G (21), menghebohkan publik Sukoharjo. Bahkan hingga saat ini, G masih mengalami trauma atas perbuatan bejat ayah kandungnya.

Korban diduga dicabuli ayah kandungnya sejak masih duduk di bangku SMP. Bahkan, G telah melahirkan bayi dari perbuatan ayah kandungnya itu.

Kusumo menyebut, semestinya laporan korban dan surat keterangan dari rumah sakit bisa menjadi alat bukti untuk menjerat bapak yang diduga hamili anak kandungnya di Sukoharjo itu sebagai tersangka. Hal ini sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Aparat penegak hukum harus bersikap profesional. Jika ada masyarakat yang melanggar hukum ya harus dihukum. Indonesia kan negara hukum. Perbuatan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan,” terangnya

Meski sempat ada upaya mediasi, proses hukum kasus pencabulan itu tetap berlanjut. Perbuatan pencabulan merupakan delik biasa. Sehingga, proses hukum tetap berlanjut meski ada upaya mediasi antara korban dan pelaku.

Menurut Kusumo, apabila terbukti, maka ini merupakan kejahatan luar biasa yang bertentangan dengan nilai moral Bangsa Indonesia dan menodai nilai kemanusiaan.

“Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Sigit menegaskan, penyidik telah mengambil sampel darah dari tiga orang pada beberapa hari lalu. Hal ini untuk membuktikan apakah ada hubungan biologis antara ayah dengan anak.

“Sekarang masih menunggu hasil dari laboratorium forensik. Hasilnya seperti apa, ditunggu saja,” tandasnya. 

Jiyanto suaradaerah.id Jateng

0 Komentar