Breaking News

Diduga Arogan dan Memersulit Warga, Petugas Imigrasi Pontianak Dikecam Publik


Pontianak – Seorang petugas wawancara di Loket 2 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak diduga bertindak arogan dan tidak profesional terhadap seorang pemohon paspor dan awak media, Selasa (1/7). Dugaan ini muncul setelah warga atas nama Ahmad Muqtafi dipersulit dalam proses pengurusan paspor, disertai dengan perlakuan tak pantas terhadap wartawan yang hendak meminta klarifikasi.


Menurut keterangan istri pemohon, proses permohonan paspor suaminya telah melewati tahapan foto dan wawancara. Namun, alih-alih berlanjut ke proses penerbitan, pihak imigrasi justru meminta sederet dokumen tambahan yang dinilai tidak wajar dan memberatkan. Di antaranya adalah surat penjaminan, kehadiran langsung penjamin, KTP dan paspor penjamin, hingga dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga ibu kandung, surat keterangan RT, surat pernyataan istri, dan bukti kerja di bengkel las.


“Ini suami saya yang urus paspor, tapi kenapa dipersulit sampai segitu banyak syaratnya? Padahal sudah difoto dan wawancara,” keluh istri Ahmad Muqtafi kepada media.


Situasi semakin memanas ketika awak media berusaha meminta klarifikasi kepada petugas yang bersangkutan. Bukannya memberikan penjelasan, petugas tersebut justru melontarkan ucapan bernada tinggi dan mengusir wartawan dari area pelayanan publik. “Keluar kamu! Saya panggilkan satpam!” bentaknya di hadapan masyarakat yang sedang antre.


Tindakan tersebut langsung menuai sorotan dan kecaman keras dari publik. Sejumlah tokoh masyarakat menilai, sikap arogan dan pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan mencerminkan buruknya kualitas pelayanan publik di Kantor Imigrasi Pontianak.


“Kami mendesak Kepala Kantor Imigrasi Pontianak untuk segera mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum petugas tersebut. Aparatur negara digaji oleh rakyat untuk melayani rakyat, bukan untuk berlaku semena-mena,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada tegas.


Dalam Undang-Undang Keimigrasian, Bab I Pasal 3 dengan jelas disebutkan bahwa fungsi keimigrasian adalah memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, menjaga keamanan negara, dan mendukung pembangunan kesejahteraan masyarakat. Namun, apa yang terjadi di lapangan menunjukkan ironi besar terhadap semangat regulasi tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Publik berharap insiden ini tidak hanya menjadi perhatian, tetapi juga menjadi titik evaluasi menyeluruh terhadap sikap dan pelayanan aparat di sektor keimigrasian agar lebih profesional, transparan, dan beretika dalam melayani masyarakat.


Jurnalis: saiful ummah


© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID