PONTIANAK – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan, membenarkan bahwa pada Selasa, 25 Juni 2025, pihaknya telah memeriksa Horison sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Mujahidin.
“Pemeriksaan terhadap saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Kehadiran saksi hari ini menunjukkan sikap kooperatif yang kami apresiasi,” ujar I Wayan kepada awak media, Rabu (26/6/2025).
Kejaksaan memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan kasus dana hibah yang menyeret sejumlah nama penting di Kalimantan Barat ini menjadi perhatian publik dan terus dikawal media.
Meski telah memenuhi panggilan penyidik, Horison yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh kunci dalam alokasi dana hibah, memilih bungkam. Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung di kantornya, seorang staf menyampaikan bahwa “bapak sedang rapat penting dan tidak bisa dijumpai.”
Tidak sedikit pihak menilai sikap menghindar dari konfirmasi publik ini justru menimbulkan tanda tanya besar, mengingat peran Horison selama ini cukup sentral dalam berbagai kegiatan lembaga penerima hibah. Namun hingga kini, status Horison masih sebatas saksi.
Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa penyidikan masih akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi-saksi lain dari berbagai latar belakang.
Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu. Masyarakat pun berharap, aparat penegak hukum mampu mengungkap siapa saja yang benar-benar bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana umat tersebut.(Saiful ummah)
Social Header