PESAWARAN-suaradaerah.id- Kepala Inspektorat Pesawaran, Singgih Febriyanto membantah kalau dirinya mendapat tekanan atau pesanan dari pimpinan, terkait penerbitan surat rekomendasi yang dikeluarkan. Surat bernomor 700/667/lll.01/2025, tertanggal 14 Maret 2025, yang ditujukan kepada Kepala Desa Gedongtataan, berisi perintah untuk merekomendasikan pemberhentian terhadap Ketua BPD Gedongtataan, Al Imron, yang di indikasikan telah melakukan politik praktis pada kegiatan unjuk rasa ke Kantor KPU Pesawaran dan Deklarasi dukungan pada salah satu calon, jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Mirisnya lagi, Singgih dengan gamblang mengatakan kalau dasar surat resmi yang dilayangkan kepada kades Gedongtataan, itu di dasari dari sebatas melihat dan membaca dari tayangan pemberitaan dari sejumlah media massa kabupaten setempat.
" Kalau adanya intervensi pimpinan, atas penerbitan surat rekom itu, bisa saya pastikan tidak ada sama sekali intervensi dari pimpinan, ini semata untuk menegakkan disiplin dan etika kepada semua perangkat desa di suasana PSU sekarang, itu saja," ucap Singgih dihadapan Ketua dan sejumlah Anggota AMP di Kantornya, Rabu, (23/4/25)
" Gak masalah juga, kalo penerbitan surat rekom itu, didapat dari melihat pemberitaan media, ini kan semata soal upaya penegakan etika dan disiplin, yang kita terapkan, kepada para aparat pemerintah kita saja," tambahnya
Sementara Ketua AMP Saprudin Tanjung mengatakan, pihaknya merasa terganggu atas penerbitan rekom yang di keluarkan oleh Inspektorat kepada anggotanya, yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Gedongtataan, terlebih rekom itu didasarkan semata dari pemberitaan.
Padahal kata Tanjung, isi rekom itu, jelas akan sangat berdampak dan memiliki konsekwensi yang sangat berat bagi Ketua BPD, yang beresiko kehilangan jabatannya.
" Masa iya, hanya didasari melihat tayangan pemberitaan, Inspektorat sampai mengeluarkan rekom, yang akan beresiko dan punya konsekwensi yang sangat tidak sepadan dengan kesalahan yang dilakukan," ujar Tanjung
Sekarang ujar Tanjung, dirinya memberikan pertanyaan, berani tidak Inspektorat melakukan hal serupa kepada sejumlah pejabat (ASN), seperti Bupati, Sekda, Kepala OPD dan Camat, yang terindikasi jelas- jelas melakukan pelanggaran netralitas, jelang PSU Pesawaran.
" Kalo Inspektorat berani, kami siap membuat laporan. Ini bukan lagi didasari dari hanya sekedar melihat, tapi sudah di perkuat dengan bukti- bukti dan saksi- saksi.Persoalannya Inspektorat sanggup tidak memprosesnya, syaratnya jangan tebang pilih," tegas Tanjung (rizon)
Social Header