Mempawah//Kalbar – Setahun berlalu, warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat, berunjuk rasa di mulai dari Kantor Kecamatan setempat. Dinas Sosial/Pemdes, Inspektorat Kabupaten, Hingga Unjuk rasa Di kantor Bupati Mempawah, kala itu warga menuntut agar usulan pemberhentian Kepala Desa Pasir Panjang segera di proses karena, dinilai telah merusak marwah dan nama baik Desa mereka, hingga akhirnya warga murka dan menggembok Kantor Desa, Rabu (23/4/2025).
Berdasarkan surat Bupati Mempawah, Nomor 700.1.2.2/4438/IRDA-E perihal tidak lanjut hasil Pemeriksaan Khusus tanggal 1 Juli 2024 dan surat dari Ketua BPD Desa Pasir Panjang Kecamatan Mempawah Timur Nomor 08/VII/BPD/2024 perihal usulan pemberhentian Kepala Desa Pasir Panjang tanggal 24 Juli
2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Camat Mempawah Timur telah melaksanakan Rapat bersama Ketua dan Anggota BPD Desa Pasir Panjang tanggal 23 Juli 2024 di Kantor Camat Mempawah Timur membahas langkah-langkah tindak lanjut hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Mempawah.
2. Terhadap pelanggaran Moral dan Etik tindakan Administrasi telah dilakukan musyawarah BPD bersama perwakilan masyarakat Desa Pasir Panjang maka diadakan kesepakatan sebagai berikut:
a. Bahwa sepakat Ketua BPD. Anggota BPD dan Perwakilan Masyarakat untuk memberhentikan Kepala Desa Pasir Panjang berinisial MS karena sudah merusak Desa Pasir Panjang yang menimbulkan keresahan, ketidak nyamanan yang berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat Desa yang berkepanjangan.
b. Mendorong semua pihak yang merasa dirugikan dalam permasalahan ini untuk mengambil tindakan hukum agar permasalahan ini terang benderang dan jelas di masyarakat.
3. Perbuatan Asusila di kantor Desa Pasir Panjang telah melanggar Norma Agama, Norma kesusilaan dan Norma Kesopanan yang berlaku di masyarakat, yang berdampak kepada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintahan Desa dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di pedesaan.
Salah satu perwakilan masyarakat bernama Kusnadi saat di konfirmasi atas aksi penggembokan Kantor Desa tersebut, dia menjelaskan pada awak media bahwa, kami sebagai masyarakat Desa Pasir Panjang merasa di permainkan dan di pompong oleh pemerintah, sudah setahun berjalan prosesnya hingga saat ini Pemerintah saling melempar, dari Dinas Sosial/Pemdes Kabupaten, dilempar ke Inspektorat di lempar lagi ke Bupati dan terus berputar putar ditempat hingga saat ini, kami masyarakat juga punya batas kesabaran,"ungkap Kusnadi.
Dengan adanya kejadian ini diduga kuat Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Mempawah yang terkait serta Kades Desa Pasir Panjang terlihat kompak, dan terkesan dengan sengaja membentur-benturkan antara Aparat Penegak Hukum (APH) yakni kepolisian TNI Satpol PP dan Masyarakat karena, Jelas terlihat pada saat Masyarakat lakukan aksi penggembokan Kantor Desa, tak satupun dari perwakilan Bupati, Dinas Sosial/Pemdes atau dari Kadesnya pun tidak terlihat batang hidungnya di Tempat kejadian.
Atas aksi tersebut masyarakat yang kecewa terhadap perlakuan Jajaran Pemerintah Kabupaten Mempawah yang dianggap lambat dalam memproses serta terkesan mempermainkan masyarakat, dan seakan melindungi prilaku bejat Kades Desa Pasir Panjang, sehingga dengan berat hati masyarakat Menggembok Kantor Desa serta menempelkan sebuah tulisan di pintu masuk Kantor Desa yang berbunyi, Copot Kades yang Berbuat Mesum serta menumpuk berbagai sampah di depan tangga menuju ruangan Kades Desa Pasir Panjang.
Kusnadi mewakili masyarakat Desa Pasir Panjang mendesak Bupati Mempawah yang saat ini menjabat sebagai Bupati untuk, segera mencopot Kades Desa Pasir Panjang dari Jabatannya sebagai Kades Melanjutkan Hasil putusan Bupati terdahulu,"tegas Kusnadi.
(Tim liputan)
Social Header